GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

Ketua Pengadilan Tinggi Kepri: DPA Bisa Pulihkan Kerugian Negara dan Jaga Iklim Investasi

×

Ketua Pengadilan Tinggi Kepri: DPA Bisa Pulihkan Kerugian Negara dan Jaga Iklim Investasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, DPA Bisa Pulihkan Kerugian Negara dan Jaga Iklim Investasi
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, saat menjadi narasumber Seminar Ilmiah Penegakan Hukum Modern Kejati Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi.

Menurutnya, DPA dapat menjadi mekanisme penyelesaian perkara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dengan pemulihan aset sebagai syarat utama, DPA diharapkan tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sarana mendorong kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga iklim investasi, dan memperkuat peran hukum sebagai alat pembaharuan sosial sesuai arah RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas,” ujar Ahmad Shalihin saat menyampaikan materi di Seminar Ilmiah Penegakan Hukum Modern di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Selasa (26/8/2025).

Ahmad menjelaskan, DPA merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan penundaan penuntutan berdasarkan kesepakatan antara jaksa dan terdakwa dengan syarat tertentu, seperti pengembalian aset atau dana hasil tindak pidana.

“Pendekatan ini mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memberi kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki tata kelola serta menjaga keberlangsungan usaha tanpa harus menanggung beban vonis bersalah yang dapat berujung kebangkrutan maupun hilangnya reputasi,” jelasnya.

Meski KUHP dan RUU KUHAP belum secara eksplisit mengatur mekanisme DPA, Ahmad menilai terdapat kemiripan dengan konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan seperti restorative justice.

Bedanya, DPA lebih fokus pada tindak pidana ekonomi dan korupsi dengan orientasi follow the asset dan follow the money.

“Konsep ini menunjukkan arah penegakan hukum modern yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan,” tambahnya.

Seminar ini digelar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80 dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur hukum, akademisi, hingga perguruan tinggi, dan diikuti ratusan peserta. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100