GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Seminar Ilmiah Kejati Kepri: Dorong Paradigma Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset

×

Seminar Ilmiah Kejati Kepri: Dorong Paradigma Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset

Sebarkan artikel ini
Seminar Ilmiah Kejati Kepri: Dorong Paradigma Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset
Para Mahasiswa dan Mahasiswi dan peserta lainnya mengikuti Seminar Ilmiah Kejati Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berkolaborasi dengan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Kegiatan yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, pada Selasa (26/8/2025) ini menghadirkan berbagai tokoh penting dari unsur penegak hukum, akademisi, serta diikuti ratusan peserta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seminar ilmiah ini menghadirkan Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, sebagai Keynote Speaker, dengan narasumber:

  • Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Ahmad Shalihin, S.H., M.H.
  • Wakajati Kepri, Irene Putrie
  • Ketua Prodi Magister Hukum UNRIKA, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H.
    Seminar dipandu oleh Lia Nuraini, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum UMRAH, selaku moderator.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum sekaligus Ketua Panitia, Bayu Pramesti, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang dihadiri sekitar 250 peserta dari berbagai unsur.

“Bahwa kegiatan Seminar Ilmiah ini serentak dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia dan telah terselenggara di Kejaksaan Agung pada tanggal 21 Agustus 2025, serta diikuti seluruh Kejati se-Indonesia pada 25–26 Agustus 2025,” jelas Bayu.

Dalam keynote speech-nya, Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan perlunya paradigma baru dalam penegakan hukum.

“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menyasar aliran dana, aset, dan jaringan kejahatan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) bukanlah bentuk impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang.

Kajati Kepri juga menyampaikan empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan DPA di Indonesia, mulai dari keselarasan dengan nilai hukum Pancasila, komitmen internasional setelah ratifikasi UNCAC 2003, keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana maupun perdata, hingga relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.

“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang mampu memperkuat sistem hukum Indonesia, sejalan dengan visi RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

Narasumber pertama, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, menegaskan bahwa DPA dapat menjadi mekanisme efektif dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi.

“Dengan pemulihan aset sebagai syarat utama, DPA diharapkan tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sarana mendorong kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga iklim investasi dan memperkuat peran hukum sebagai alat pembaharuan sosial,” ucapnya.

Sementara itu, Wakajati Kepri, Irene Putrie, menekankan bahwa paradigma hukum modern harus diarahkan pada pemulihan aset negara.

Ia menyoroti potensi kerugian negara dari tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang, korupsi, perpajakan, hingga kejahatan siber.

“Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola korporasi sesuai prinsip good corporate governance,” tegasnya.

Narasumber ketiga, Dr. Alwan Hadiyanto, memaparkan penerapan DPA dari perspektif Economic Analysis of Law. Menurutnya, hukum perlu dilihat dari sisi efektivitas biaya dan manfaat.

“Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tercapainya efisiensi, pemulihan keuangan negara, dan keadilan sosial,” ujarnya.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang langsung dijawab narasumber.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, pimpinan perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi advokat, mahasiswa, hingga puluhan jurnalis.

Kegiatan ditutup dengan pesan bahwa melalui forum ilmiah seperti ini, Kejaksaan bersama unsur terkait dapat memperkuat sinergi, membangun paradigma hukum modern, serta memastikan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset dan kepentingan masyarakat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100