GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

DPA Selaras dengan Pancasila, Dr. Alwan Hadiyanto: Hukum Harus Efektif Pulihkan Kerugian Negara

×

DPA Selaras dengan Pancasila, Dr. Alwan Hadiyanto: Hukum Harus Efektif Pulihkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
DPA Selaras dengan Pancasila, Dr. Alwan Hadiyanto, Hukum Harus Efektif Pulihkan Kerugian Negara
Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Alwan Hadiyanto, menjadi narasumber Seminar Ilmiah Penegakan Hukum Modern Kejati Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi.

Dalam pemaparannya pada Seminar Ilmiah Penegakan Hukum Modern di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Selasa (26/8/2025), ia menyebut DPA sebagai instrumen progresif yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola korporasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œDengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tercapainya efisiensi, pemulihan keuangan negara, dan keadilan sosial,” tegasnya.

Menurut Dr. Alwan, DPA memberikan kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki diri dengan sejumlah syarat, seperti pembayaran ganti rugi, perbaikan tata kelola, dan komitmen tidak mengulangi tindak pidana.

Lebih jauh, ia menilai konsep ini mencerminkan nilai kejujuran dan permaafan yang selaras dengan falsafah Pancasila serta mendukung implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Dr. Alwan menekankan pentingnya meninjau DPA melalui perspektif Economic Analysis of Law, yaitu mengukur efektivitas hukum dari sisi biaya dan manfaat.

Pendekatan ini dipandang mampu memastikan bahwa hukum tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga efisiensi, keberlanjutan usaha, serta pemulihan aset negara yang menjadi tujuan utama penegakan hukum modern.

β€œDPA juga memberikan ruang bagi korporasi untuk memperbaiki tata kelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100