GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah, Kajati Kepri: Hukum Modern Harus Pulihkan Kerugian Negara

×

Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah, Kajati Kepri: Hukum Modern Harus Pulihkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah, Kajati Kepri: Hukum Modern Harus Pulihkan Kerugian Negara
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum modern harus mampu memberikan keadilan yang nyata dengan memulihkan kerugian negara.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Ilmiah Penegakan Hukum Modern yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senggarang, Selasa (26/8/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penegakan hukum modern bukan hanya menindak pelaku, tetapi harus fokus pada pemulihan kerugian negara. Prinsip follow the asset dan follow the money harus dioptimalkan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Jehezkiel.

Kajati Kepri menambahkan, dengan perkembangan ekonomi digital dan kompleksitas tindak pidana, pendekatan konvensional sudah tidak lagi memadai.

“Kita harus berani berinovasi. Deferred Prosecution Agreement misalnya, bisa menjadi solusi agar penyelesaian perkara tetap memberikan efek jera, sekaligus efisiensi bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia berharap, melalui seminar ini, akan lahir pemikiran segar dari praktisi maupun akademisi untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Kejati Kepri menggandeng Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dengan mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”

Tiga narasumber hadir dalam kesempatan tersebut, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Wakajati Kepri Irene Putrie, dan Ketua Prodi Magister Hukum UNRIKA Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H.. Seminar dipandu oleh Lia Nuraini, S.H., M.H., Dosen Hukum UMRAH.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum sekaligus Ketua Panitia, Bayu Pramesti, S.H., M.H., menyebutkan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan luas dari berbagai kalangan.

“Seminar ilmiah ini diikuti 250 peserta dari beragam profesi, mulai dari ASN, advokat, hakim, jaksa, penyidik kepolisian, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis. Ini menunjukkan antusiasme besar terhadap gagasan penegakan hukum yang lebih modern dan relevan dengan tantangan zaman,” jelas Bayu. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100