Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Miliki Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 gram, seorang pria berinisial B, beralamat di Perumahan Jalan Handjoyo Putro, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, diringkus tim dari Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 gram di dalam kotak rokok milik inisial B, seperangkat alat hisab Sabu/Bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi, beserta kartu didalamnya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik B, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara,” kata AKP Ronny Burungudju, kepada Wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 25 Agusutus 2022, sekira pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria berinisial B, beralamat di Perumahan Jalan Handjoyo Putro, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
Menerima informasi tersebut, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang langsung menuju ke perumahan tersebut, dan mengamankan seseorang pria yang mengaku bernama inisial B dan melakukan penggeledahan.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Rhiz)
















