GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINAL

Terlihat Lesu, Mantan Kapolres dan 2 Personil Lainnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Saat Sidang Kode Etik

×

Terlihat Lesu, Mantan Kapolres dan 2 Personil Lainnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Saat Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Terlihat lesu, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, bersama anggotanya saat diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saat sidang Komisi Kode Etik Polri. (Foto : Ist)

Jakarta, Sijori Kepri — Lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, bersama 2 (dua) anggotanya, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, IPTU Triono A, diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di ruang Sidang Divpropam Polri, di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri, di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Atas putusan tersebut, Kombes Pol Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak  2 (dua) anggota, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, IPTU Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi 5 (lima) tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, IPTU Pius Sinaga dan demosi 2 (dua) tahun diberikan kepada 7 (tujuh) personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” katanya. 

Menurut Dedi, Langkah yang dilakukan ini merupakan komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100