BEKASI β Sengketa kerja sama bisnis di bidang fashion dengan nilai ratusan juta rupiah kini berkembang menjadi perkara hukum berlapis. Bermula dari hubungan usaha, konflik tersebut berujung pada laporan pidana sekaligus gugatan perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Sheyla, yang diduga merupakan istri Direktur Utama salah satu BUMD di Kabupaten Bekasi, dengan Diah Lukitoningsih, pelaku usaha fashion. Kerja sama tersebut difasilitasi oleh Dessy Nilasari Lubis, adik ipar Diah, dan kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Dalam kontrak tersebut disepakati proyek produksi fashion dengan nilai lebih dari Rp300 juta yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026. Salah satu klausul utama menyebutkan kewajiban pembayaran uang muka sebesar 70 persen di awal kerja sama.
Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran tidak dilakukan sesuai perjanjian. Sheyla disebut hanya melakukan pembayaran secara mencicil, skema yang dinilai tidak sejalan dengan kontrak dan berdampak langsung terhadap kelancaran proses produksi.
Di tengah berlangsungnya kerja sama, Sheyla justru menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan Diah Lukitoningsih beserta suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, dan kini telah masuk tahap penyelidikan.
Merespons laporan pidana tersebut, Diah melalui kuasa hukumnya Arlius Zebua mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya melawan dugaan kriminalisasi terhadap sengketa bisnis yang sejatinya bersifat kontraktual.
Dalam perkara perdata tersebut, Sheyla ditetapkan sebagai Tergugat I, Dessy Nilasari Lubis sebagai Tergugat II, serta penyidik Polres Metro Bekasi Kota turut digugat karena melakukan penyelidikan atas laporan pidana yang diajukan.
βIni hubungan kontraktual. Jika ada persoalan, mekanismenya perdata, bukan pidana. Klien kami justru dirugikan karena pihak lain tidak memenuhi kesepakatan pembayaran,β tegas Arlius Zebua.
Dalam sidang mediasi yang digelar di PN Bekasi, para pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing, termasuk perwakilan kepolisian. Hakim Mediator menerapkan metode kaukus untuk menggali keterangan dan alat bukti secara terpisah.
Salah satu poin penting yang terungkap dalam mediasi adalah pengakuan bahwa perjanjian kerja sama memang ada, meskipun sebelumnya sempat diperdebatkan. Hakim Mediator menyampaikan bahwa dokumen perjanjian telah diterima dalam bentuk foto dan wajib dihadirkan dalam persidangan pokok apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Namun hingga saat ini, upaya damai belum membuahkan hasil. Sheyla tetap meminta pengembalian dana, sementara pihak Diah menegaskan hanya akan menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal yang telah dituangkan dalam kontrak.
Mediasi lanjutan pun dijadwalkan pada 11 Februari 2026, dengan mewajibkan kehadiran langsung para prinsipal.
Di luar proses hukum, Diah mengaku mengalami tekanan berat akibat perkara ini. Ia menyebut mengalami kerugian materiil, waktu, tenaga, hingga psikologis. Bahkan, namanya disebut diframing sebagai penipu dalam sejumlah grup WhatsApp.
βSaya menjalankan usaha ini dengan itikad baik. Tapi saya justru digambarkan sebagai pelaku kejahatan. Ini sangat merugikan dan tidak beretika,β ujar Diah.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penarikan sengketa bisnis ke jalur pidana. Secara hukum, wanprestasi dalam perjanjian tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa adanya unsur niat jahat.
Gugatan perdata yang kini bergulir di PN Bekasi menjadi ajang pembuktian, apakah laporan pidana tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau justru mencerminkan penggunaan instrumen pidana dalam konflik bisnis. ***








