GESER UNTUK BACA BERITA
ANAMBASPOLITIK

Setujui RPJMD 2025–2029 Disahkan Jadi Perda: Fraksi PNBKS DPRD Anambas Soroti Tantangan Fiskal, Tekankan Efisiensi dan Skala Prioritas

×

Setujui RPJMD 2025–2029 Disahkan Jadi Perda: Fraksi PNBKS DPRD Anambas Soroti Tantangan Fiskal, Tekankan Efisiensi dan Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini
Setujui RPJMD 2025ke2029 Disahkan Jadi Perda Fraksi PNBKS DPRD Anambas Soroti Tantangan Fiskal, Tekankan Efisiensi dan Skala Prioritas
Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, membacakan pandangan Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F–PNBKS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto : Raspen Gultom)

ANAMBAS – Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F–PNBKS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi F–PNBKS, Syamsil Umri, S.IP, melalui Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dalam rapat paripurna DPRD Anambas. Ia menyebut RPJMD merupakan pedoman penting pembangunan lima tahun ke depan, yang harus dirancang secara terukur dan realistis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Semoga kerja keras dan dedikasi Pansus DPRD dalam membahas Ranperda RPJMD ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta menjadi solusi dari berbagai permasalahan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Rian Kurniawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, di Tarempa, Sabtu (19/07/2025).

Fraksi F–PNBKS menyebut dokumen RPJMD 2025–2029 sejalan dengan visi pembangunan Anambas, yakni:
“Kepulauan Anambas yang Berdaya Saing, Inovatif, Agamis, Unggul di Bidang Maritim Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera.”

Menurut fraksi ini, visi tersebut harus diwujudkan melalui pembangunan berkelanjutan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat, memperkuat sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun demikian, Fraksi F–PNBKS menyoroti sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam implementasi RPJMD, terutama menyikapi kondisi fiskal nasional yang masih belum stabil.

“RPJMD ini harus realistis dan fleksibel. Pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan program dengan kondisi masyarakat dan keterbatasan anggaran yang ada,” ujar Rian Kurniawan.

Fraksi PNBKS juga menekankan enam poin penting sebagai acuan pelaksanaan RPJMD:

  1. Keterbatasan Anggaran – Dapat menghambat implementasi program yang direncanakan
  2. Fleksibilitas – RPJMD harus adaptif terhadap dinamika masyarakat
  3. Skala Prioritas – Fokus pada program berdampak besar
  4. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
  5. Ketergantungan Dana Transfer – Daerah harus meningkatkan PAD
  6. Manajemen Risiko – Mengantisipasi penurunan pendapatan

Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi F–PNBKS secara tegas menyatakan dukungan terhadap pengesahan Ranperda RPJMD 2025–2029.

“Setelah melalui berbagai tahapan, kami Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera menyetujui Ranperda RPJMD ini untuk disahkan menjadi Perda,” kata Syamsil Umri, melalui Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100