GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

Kasus Alstom hingga Garuda Indonesia, Wakajati Kepri Tekankan Pentingnya Kerjasama Lintas Negara

×

Kasus Alstom hingga Garuda Indonesia, Wakajati Kepri Tekankan Pentingnya Kerjasama Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Kasus Alstom hingga Garuda Indonesia, Wakajati Kepri Tekankan Pentingnya Kerjasama Lintas Negara
Wakajati Kepri, Irene Putrie, ikut menjadi narasumber Seminar Ilmiah Penegakan Hukum Modern Kejati Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan bahwa penegakan hukum modern harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

Dalam paparannya pada Seminar Ilmiah Penegakan Hukum Modern di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Selasa (26/8/2025), Irene mencontohkan sejumlah kasus internasional yang menunjukkan betapa pentingnya kerjasama lintas negara dalam upaya penelusuran aset.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasus Alstom, Innospec, hingga Garuda Indonesia mengajarkan kita bahwa kejahatan ekonomi bersifat lintas batas, sehingga penanganannya pun membutuhkan kolaborasi antarnegara. Tanpa kerjasama internasional, pemulihan aset akan sulit dilakukan,” tegasnya.

Irene menyebutkan, paradigma baru penegakan hukum modern tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Lebih dari itu, negara harus memastikan kerugian keuangan akibat tindak pidana dapat dikembalikan.

“Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola korporasi sesuai prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Melalui pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money, aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri aliran dana dan aset hingga ke luar negeri.

Cara ini dinilai efektif untuk mengungkap jaringan kejahatan dan memastikan hasil tindak pidana tidak dinikmati pelaku.

Irene juga menjelaskan mekanisme repatriasi aset, mulai dari pelacakan (tracing), pembekuan (freezing), penyitaan (seizing), perampasan (confiscating), hingga pengembalian (repatriation).

Untuk memperkuat proses tersebut, Irene menekankan pentingnya penggunaan instrumen hukum internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA), civil action arrangement, dan non-conviction based asset forfeiture.

“Melalui kerjasama lintas negara, peluang pemulihan kerugian negara akan lebih besar, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100