TANJUNGPINANG – Siswanto AS, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau usai dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso. Pelantikan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/01/2026).
Sebelum dipercaya mengemban jabatan baru tersebut, Siswanto AS menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Pelantikan ini menandai pengisian jabatan Asisten Pemulihan Aset yang sebelumnya sempat kosong di Kejati Kepri.
Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso dalam amanatnya menyampaikan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pengembalian aset negara.
“Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” kata Kajati.
Dengan dilantiknya Siswanto AS, Kajati berharap pelaksanaan fungsi pemulihan aset di Kejati Kepri dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan bidang lainnya.
Menurut Kajati, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan institusi untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja,” ungkapnya.
Perpindahan pejabat dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri juga memberikan sejumlah penekanan tugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik.
Penekanan tersebut meliputi peningkatan kemampuan manajerial dan adaptasi terhadap karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang berciri kepulauan, perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.
Selain itu, pelaksanaan tugas diminta tetap berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset mulai dari tahap pelacakan hingga pengembalian aset.
Kajati juga menekankan kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme pemulihan aset.
Kajati Kepri mengingatkan agar setiap kebijakan dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan.
Di akhir sambutannya, Kajati menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Siswanto AS. “Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Upacara pelantikan dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, saksi, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri. ***














