,

4 Perampok Toko Emas Seberat 4.3 Kg Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi

oleh
Perampok Toko Emas Seberat 4.3 Kg diamankan jajaran Polda Jawa Timur (Polda Jatim). (Foto : Humas Polri)

Sijori Kepri, Jakarta — 4 (empat) orang diduga pelaku perampokan Toko Emas seberat 4.3 Kilogram (KG) di Banyuwangi, ditangkap jajaran Polda Jawa Timur (Polda Jatim).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, aparat kepolisian menangkap 3 (tiga) orang, yakni, FR, AW, DH, dan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan, yakni AIPTU AW, yang juga ikut diamankan, lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

“Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi, dan AIPTU AW diproses oleh Propam Polda Jatim,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Senin, (15/03/2021).

Kronologis kejadian berawal adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik Toko Emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil haknya, berupa perhiasan emas, karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock, yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

Sementara itu, dalam perkara ini juga, diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan, AIPTU AW, juga ikut diamankan, lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

AIPTU AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk Toko Emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.