GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

3 Penadah Sepeda Motor Curian Berhasil Dibekuk di Batam, Terungkap Saat Dijual di FJB Batam

×

3 Penadah Sepeda Motor Curian Berhasil Dibekuk di Batam, Terungkap Saat Dijual di FJB Batam

Sebarkan artikel ini
3 Penadah Sepeda Motor Curian Berhasil Dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) Penadah Sepeda Motor Curian berinisial NS (27), IS (26), dan RE (25), yang terjadi di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah, Kampung Bawean dan di Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berhasil dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, Ketiga Pelaku yang berhasil dibekuk merupakan Pelaku pertolongan Jahat / Penadah Sepeda Motor curian yang diperoleh dari Pelaku inisial M, yang saat ini masih dalam pencarian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku Penadahan / Pertolongan Jahat  yang diamankan sebanyak 3 (tiga) orang, yakni inisial NS (27), IS (26), RE (25), dengan 2 (dua) Laporan Polisi di 2 (dua) TKP, yakni di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah, Kampung Bawean dan di Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” kata AKP Bob Ferizal, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Rio Ardian, di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/02/2022)

Untuk TKP di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah, Kampung Bawean, kronologis kejadian berawal dari laporan Korban pada hari Sabtu, (05/02/2022), sekira pukul 06.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motor miiknya di depan Rumah Makan Citarasa, yang juga tempat tinggal Korban yang beralamat di Bengkong Indah, Kampung Bawean, Kelurahan Bengkong Indah, Kota Batam, dengan posisi stang terkunci.  

Pada hari Minggu, (06/02/2022), sekira pukul 20.30 WIB, saat Korban akan pergi keluar, Sepeda Motor korban merk Yamaha R15 sudah tidak ada.  

“Akibat kejadian tersebut, Korban mangalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,- selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Bob Ferizal.

Di TKP kedua, kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, (18/02/2022), sekira pukul 07.00 WIB, di Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, dimana saat itu ibu kandung korban bangun tidur, dan saat keluar rumah, ibu mertua Korban mengatakan motor korban tidak ada/ hilang dengan merk Honda CRF 150.

Kemudian Korban melakukan pencarian akan tetapi tidak menemukannya dan selanjutnya melaporkan kejadian di Polsek Batam Kota, Kota Batam.

Setelah menerima Laporan Polisi, selanjutnya pada hari Sabtu, (09/02/2022), sekira pukul 15.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Rio Ardian, mendapat informasi ada yang melakukan COD di FJB Batam (Forum Jual Beli Batam) berupa pembelian Body Motor R15 kepada diduga pelaku berinisial RE.

Setelah melihat barang yang dipesan mirip barang milik korban M yang hilang, sepakat melakukan pembelian dan transaksi di wilayah Sei Beduk. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap barang yang di posting sebelumnya, dan setelah melihat, barang tersebut adalah milik korban M.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku RE dan IM, di lokasi yang sama. Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti yang sudah dibongkar berupa 1 (satu) Unit  R2 Yamaha R15 di Bawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa bagian, dari keterangan diduga pelaku RE dan IS telah melakukan penadahan atau mendapatkan barang diduga hasil kejahatan dari diduga pelaku NS yang diketahui terjadi pada hari Kamis, (17/02/2022), sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan GMP Blok, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan NS.

Dari keterangan pelaku NS, mendapatkan barang motor dari M (DPO) dengan cara dibeli sebesar Rp 6.000.000, pada hari Senin, (14/02/2022), sekira Pukul 20.00 WIB di Kavling Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.  

Kemudian ditemukan 1 (satu) Unit  R2 Honda CRF 150 warna Hitam di rumah  pelaku NS. Selanjutnya, diduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pengembangan.

Bob Ferizal juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dengan mengunci ganda.

Karena modus dari para pelaku adalah menggunakan kunci T. Dengan dipakainya kunci ganda, pelaku tindak mudah untuk melakukan pencurian. Dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk berhati-hati, karena tanggung jawab menjaga kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama. 

“Atas Perbuatannya, ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) Tahun Penjara,” pungkas Bob Ferizal. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100