Ketua DPRD: Pokir Kami Bukan Sekadar Data, Tapi Aspirasi Langsung dari Masyarakat
BATAM — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran kembali diperkuat. Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) siang, DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam resmi menandatangani Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta Pakta Integritas Penyusunan Rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda penting ini menjadi penutup dari empat agenda yang dibahas dalam sidang paripurna hari itu, sekaligus menjadi langkah awal dalam penyusunan Rancangan APBD 2026 yang transparan dan berpihak pada masyarakat.
Paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
“Penandatanganan ini adalah bentuk kesepahaman kita untuk menjaga integritas serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam perencanaan pembangunan tahun 2026,” tegas Kamaluddin, dalam sambutannya.
Kamaluddin menekankan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD bukan sekadar data administratif, melainkan buah dari aspirasi rakyat yang dikumpulkan secara langsung melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, hingga dialog masyarakat.
“Pokir kami bukan hasil karangan meja kerja. Itu suara warga yang kami temui langsung. Jadi harus betul-betul diperjuangkan dalam proses anggaran,” ujarnya.
Ia juga berharap penandatanganan pakta ini menjadi fondasi awal untuk menghasilkan dokumen anggaran yang kuat, berpijak pada kebutuhan riil masyarakat, dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab.
“KUA dan PPAS adalah dokumen strategis. Dengan komitmen bersama, kita bisa memastikan program-program prioritas daerah berjalan tepat sasaran,” tambahnya.
Penandatanganan pakta integritas ini menandai dimulainya proses penyusunan RAPBD Kota Batam 2026 yang mengacu pada dokumen KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).
Sebelumnya, Wali Kota Amsakar telah menyampaikan pidato pengantar KUA/PPAS APBD Tahun 2026, yang menjadi pedoman awal dalam menyusun struktur pendapatan dan belanja daerah.
Dengan momentum ini, publik berharap perencanaan anggaran ke depan tidak hanya bersifat administratif, namun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Batam. ***
















