GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLITIK

Ranperda Perubahan APBD 2025 Disahkan, DPRD dan Pemko Batam Sepakati Belanja Rp4,41 Triliun

×

Ranperda Perubahan APBD 2025 Disahkan, DPRD dan Pemko Batam Sepakati Belanja Rp4,41 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ranperda Perubahan APBD 2025 Disahkan, DPRD dan Pemko Batam Sepakati Belanja Rp4,41 Triliun
Ranperda Perubahan APBD 2025 Disahkan, DPRD dan Pemko Batam Sepakati Belanja Rp4,41 Triliun. (Foto : DPRD Batam)

BATAM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) siang.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut hadir bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Setia Putra Tarigan, disebutkan bahwa pendapatan daerah pada APBD perubahan 2025 mengalami kenaikan dari Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun atau naik sebesar Rp314,72 miliar.

Sementara belanja daerah naik menjadi Rp4,41 triliun dari sebelumnya Rp4,07 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh penyesuaian pembiayaan daerah sebesar Rp134,53 miliar, sehingga struktur anggaran tetap berimbang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut rincian perubahan anggaran:

  • Pendapatan Daerah: Rp4.279.388.200.511
  • Belanja Daerah: Rp4.413.924.938.657
  • Pembiayaan Daerah: Rp134.536.738.146

Banggar DPRD menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk adaptasi atas dinamika ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang, serta untuk menyesuaikan arah kebijakan nasional.

Perubahan juga berpedoman pada Permendagri No. 15 Tahun 2024 yang mengusung tema nasional “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

“Pemko Batam mengajukan perubahan APBD ini untuk mengakomodasi prioritas pembangunan dan menjaga stabilitas fiskal,” ujar Setia.

Banggar juga memberi penekanan pada efisiensi program, penguatan pelayanan publik, serta perlunya pengawasan intensif DPRD terhadap sektor-sektor strategis seperti parkir, sampah, kesehatan, pendidikan, dan hinterland.

Laporan Banggar menyoroti kepatuhan terhadap mandat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa penyesuaian mencakup:

  • Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total pendapatan daerah
  • Alokasi minimal 40% belanja untuk infrastruktur pelayanan publik

Catatan penting lainnya ialah peningkatan PAD, penguatan fungsi pengawasan DPRD, dan dorongan terhadap efisiensi serta keterbukaan informasi anggaran.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.

Ia menyebut bahwa belanja wajib pada perubahan APBD 2025 sudah sesuai ketentuan:

  • Pendidikan: 29,31%
  • Kesehatan: 12,4%
  • Infrastruktur publik: 33,49%
  • Belanja pegawai: 37,85%

“Kami ucapkan terima kasih atas komitmen DPRD dalam menyelaraskan APBD-P ini dengan RPJMD 2025–2029,” ujar Amsakar.

Ia juga menginstruksikan jajaran Pemko untuk segera menyusun administrasi teknis agar program dapat segera direalisasikan di sisa tahun anggaran.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menutup sidang dengan meminta Pemko segera menyampaikan dokumen APBD-P 2025 kepada Gubernur Kepri dalam waktu tiga hari kerja untuk proses evaluasi.

“Dengan pengesahan ini, kami berharap program pembangunan di sisa tahun 2025 bisa berjalan optimal dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat Batam,” tegas Kamaluddin.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Batam sebagai simbol sahnya perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah. ***

Setia Putra Tarigan menyampaikah hasil laporan Banggar Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada para Ketua DPRD Kota Batam
Setia Putra Tarigan menyampaikah hasil laporan Banggar Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada para Ketua DPRD Kota Batam. (Foto : DPRD Batam)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100