GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNPOLITIK

Bupati Karimun Dikecam karena Paksa Pembangunan MPP di Tengah Utang Daerah Membengkak

×

Bupati Karimun Dikecam karena Paksa Pembangunan MPP di Tengah Utang Daerah Membengkak

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah. (Foto : Ist)

KARIMUN – Di tengah kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan dengan beban utang menembus angka Rp173 miliar, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, tetap memaksakan kelanjutan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini menuai kritik tajam dari anggota DPRD setempat.

Dalam wawancara usai penabalan gelar adat di rumah dinas Bupati Karimun, Rabu (28/5/2025), Iskandarsyah menjelaskan bahwa percepatan pembangunan MPP adalah langkah yang tidak bisa dihindari dan sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sesuai saran dari KPK, daerah harus memiliki MPP sebagai bagian dari Monitoring Center for Prevention (MCP), makanya kami percepat penyelesaiannya,” ungkap Iskandarsyah.

Bupati menyebut bahwa keberadaan MPP sangat dibutuhkan masyarakat untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen secara terintegrasi dalam satu lokasi. Ia mengklaim proyek tersebut telah melalui kajian skala prioritas.

“Kami sudah mengukur mana yang prioritas dan tidak. Yang tidak prioritas tentu tidak akan kami laksanakan,” tegasnya.

Namun, pernyataan dan tindakan Bupati itu langsung direspons keras oleh anggota DPRD Karimun dari Fraksi NasDem, Eri Januarddin.

Ia menyebut pembangunan MPP telah dicoret dari APBD 2025 dan langkah Bupati melanjutkan proyek tersebut tanpa persetujuan legislatif adalah bentuk pelanggaran kewenangan.

“MPP sudah tidak masuk lagi dalam pembahasan APBD 2025. Kalau ini diteruskan tanpa persetujuan DPRD, itu pelanggaran wewenang,” tegas Eri.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek MPP sudah mulai berjalan. Berdasarkan data LPSE, CV Acksono Reka Cipta Konsultan ditetapkan sebagai pemenang tender pengawasan pembangunan MPP, dengan pagu anggaran senilai Rp406,35 juta.

Eri menyebut bahwa pada tahun 2024, proyek MPP memang telah dianggarkan sebesar Rp4 miliar, namun statusnya masih Tunda Bayar (TB) ke APBD 2025.

Jika proyek dipaksakan hingga selesai, total anggaran yang digelontorkan bisa mencapai Rp17 miliar lebih, dan ini akan semakin membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.

“Kalau MPP dipaksakan, utang kita bisa bertambah di APBD 2026. Ini sangat berbahaya untuk kondisi fiskal kita,” ucap Eri.

Eri mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun untuk fokus menyelesaikan kewajiban utang lebih dari Rp173 miliar, agar kondisi APBD bisa kembali normal pada 2026.

“Pemerintah seharusnya bijak. Selesaikan dulu utang yang menumpuk ini. Kalau MPP tetap dipaksakan, itu hanya akan memperparah kondisi anggaran daerah,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100