KARIMUN – Anggota DPRD Kabupaten Karimun mendesak Pemerintah Daerah agar segera memprioritaskan pelunasan utang daerah yang kini telah membengkak mencapai lebih dari Rp173 miliar, guna menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2026 mendatang.
Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRD Karimun dari Fraksi NasDem, Eri Januarddin, menanggapi keputusan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, yang tetap melanjutkan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), meski proyek tersebut telah dicoret dari APBD 2025.
“Pemerintah Daerah seharusnya bijaksana dalam pengelolaan anggaran. Selesaikan dulu utang yang menumpuk ini, agar APBD 2026 bisa sedikit normal,” tegas Eri, Rabu (28/5/2025).
Menurut Eri, proyek MPP hanya akan memperparah kondisi fiskal jika tetap dipaksakan. Berdasarkan data, pada tahun 2024 proyek itu sudah dianggarkan sebesar Rp4 miliar, namun statusnya Tunda Bayar (TB) dan dibebankan ke APBD 2025. Bila dilanjutkan hingga selesai, total biaya pembangunan MPP diperkirakan mencapai Rp17 miliar lebih.
“Kalau pembangunan ini terus dipaksakan, akan menambah lagi utang kita di APBD 2026. Ini sangat berisiko,” ujarnya.
Padahal, menurut Eri, saat pembahasan dan pengesahan APBD 2025, kegiatan MPP sudah resmi dicoret karena keterbatasan anggaran dan tidak termasuk skala prioritas.
Langkah Bupati yang tetap melanjutkan proyek tersebut juga dinilai Eri sebagai bentuk pelanggaran terhadap hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau kegiatan MPP dilanjutkan tanpa dasar APBD yang sah, ini sudah masuk ranah pelanggaran kewenangan,” tambahnya.
Eri menekankan bahwa langkah terbaik untuk saat ini adalah menunda seluruh proyek non-prioritas dan fokus pada penyehatan keuangan daerah.
Ia berharap, Pemerintah Daerah benar-benar fokus pada pelunasan utang agar pada tahun 2026 APBD bisa kembali stabil dan program pembangunan berjalan lebih optimal.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi ini soal waktu dan prioritas. Mari kita selesaikan dulu kewajiban yang ada,” pungkasnya. ***














