GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKARIMUN

Polsek Meral Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

×

Polsek Meral Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polsek Meral berhasil menangkap 2 pelaku kasus curanmor. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUNPolsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan menangkap 2 (dua) pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22).

Bersama kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada 25 dan 26 Januari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Kronologis Kejadian

Salah satu korban, Sukriadi, melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya. Saat kejadian, rumahnya sedang dititipkan kepada saudaranya.

Korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

Pada Senin (27/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi tentang keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur.

Polisi segera menuju lokasi dan menemukan inisial PBH bersama kendaraan curian.

“Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, kami berhasil menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat,” ujar AKP Adi Candra.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus pencurian mereka, yaitu mengambil motor yang kuncinya tertinggal dan mencongkel pintu rumah korban.

Barang Bukti yang Diamankan

  1. Satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam.
  2. Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.
  3. Dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Meral telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.

Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa.

“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman, gunakan kunci tambahan jika diperlukan, dan jangan meninggalkan kunci di kendaraan,” pungkas AKP Adi Candra. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100