GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMTANJUNG PINANG

Tiga Terdakwa Narkotika di Tanjungpinang Hadapi Hukuman Seumur Hidup, Ini Fakta Persidangannya

×

Tiga Terdakwa Narkotika di Tanjungpinang Hadapi Hukuman Seumur Hidup, Ini Fakta Persidangannya

Sebarkan artikel ini
Tiga Terdakwa Narkotika di Tanjungpinang Hadapi Hukuman Seumur Hidup, Ini Fakta Persidangannya
Tiga Terdakwa Narkotika di Tanjungpinang Hadapi Hukuman Seumur Hidup, Ini Fakta Persidangannya. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG Tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika golongan I menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WIB. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli alias Joey Bin Kerneni, serta Dahlia Binti Rofie (Alm).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan terhadap perkara narkotika golongan I dengan mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana, sehingga masing-masing terdakwa menjalani proses persidangan secara terpisah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Senopati mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025 ketika Muhammad Khairul Bin Shawal dihubungi oleh seorang DPO bernama Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.

Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, serta memperoleh uang sebesar Rp5.000.000 untuk biaya perjalanan.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan disimpan di celana dalam,” kata Senopati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Dari Malaysia, para terdakwa berangkat menuju Tanjungpinang dan sempat menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, Muhammad Khairul dan Dahlia bertemu dengan Zulkifli alias Joey Bin Kerneni.

Pada hari yang sama, sekira pukul 10.47 WIB, ketiganya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Menurut Senopati, barang bukti narkotika yang diamankan telah diperiksa oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Seluruh barang bukti narkotika juga telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair.

“Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,” ujar Senopati.

Ia menambahkan, dalam penyusunan tuntutan, JPU juga mempertimbangkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa dan memerintahkan agar mereka tetap berada dalam tahanan.

Terhadap Muhammad Khairul Bin Shawal, JPU menuntut perampasan dan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 1.207,5 gram, satu unit handphone Redmi A3 warna hitam, serta dokumen boarding pass, dengan pengembalian paspor dan kartu identitas kepada terdakwa.

Untuk Zulkifli alias Joey Bin Kerneni, barang bukti berupa sabu seberat 1.781,44 gram, satu unit handphone iPhone 7 Plus warna hitam, serta dokumen boarding pass dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara terhadap Dahlia Binti Rofie (Alm), barang bukti berupa sabu seberat 458,42 gram, satu unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, serta dokumen boarding pass juga dimohonkan untuk dirampas dan dimusnahkan, dengan paspor dan kartu identitas dikembalikan.

“Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara, dan sidang pembacaan tuntutan berjalan aman, tertib, dan lancar,” tutup Senopati. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100