GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNPOLITIK

Tetap Jalankan Proyek MPP, Eri Januarddin: Tindakan Bupati Karimun Dianggap Langgar Kewenangan

×

Tetap Jalankan Proyek MPP, Eri Januarddin: Tindakan Bupati Karimun Dianggap Langgar Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Karimun dari Fraksi NasDem, Eri Januarddin, menyebut bahwa proyek pembangunan MPP telah dihapus dalam pembahasan APBD
Anggota DPRD Karimun dari Fraksi NasDem, Eri Januarddin, menyebut bahwa proyek pembangunan MPP telah dihapus dalam pembahasan APBD. (Foto : Ist)

KARIMUN – Keputusan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, yang tetap melanjutkan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) di tengah kondisi keuangan daerah yang tertekan, memicu kontroversi. DPRD Kabupaten Karimun menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran kewenangan, karena proyek MPP sudah tidak lagi dianggarkan dalam APBD 2025.

Anggota DPRD Karimun dari Fraksi NasDem, Eri Januarddin, menyebut bahwa proyek pembangunan MPP telah dihapus dalam pembahasan APBD karena tingginya beban utang daerah yang mencapai Rp173 miliar. Ia mengecam keras keputusan Pemkab yang tetap menjalankan kegiatan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Waktu pembahasan APBD 2025, proyek MPP ini sudah dicoret. Jika tetap dijalankan tanpa dasar hukum anggaran yang sah, ini pelanggaran wewenang,” tegas Eri, Rabu (28/5/2025).

Meski tidak lagi tercantum dalam APBD 2025, pelaksanaan proyek MPP disebut sudah mulai berjalan. Data dari LPSE menunjukkan bahwa CV Acksono Reka Cipta Konsultan telah ditetapkan sebagai pemenang tender jasa pengawasan pembangunan MPP, dengan nilai pagu mencapai Rp406,35 juta.

Eri menduga proyek tersebut diam-diam tetap dilanjutkan menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya, yang sebenarnya masih berstatus Tunda Bayar (TB) ke APBD 2025.

“Tahun 2024 sudah dianggarkan Rp4 miliar, tapi TB. Kalau sekarang diteruskan, itu bukan hanya membebani APBD, tapi juga melanggar mekanisme keuangan daerah,” ujarnya.

Eri mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah harus melalui persetujuan DPRD dan masuk dalam dokumen resmi APBD.

Melangkahi keputusan bersama hanya akan memperburuk hubungan eksekutif dan legislatif, serta merusak sistem tata kelola anggaran.

“Kami bukan anti pembangunan, tapi ada mekanisme yang harus dihormati. Tidak bisa pemerintah jalan sendiri tanpa dasar hukum,” tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti risiko bertambahnya utang daerah jika proyek MPP ini tetap dipaksakan hingga selesai, yang diperkirakan bisa mencapai Rp17 miliar lebih dan berpotensi menambah beban APBD di tahun 2026.

“Kalau ini dipaksakan, hutang akan bertambah dan akan makin sulit bagi kita memperbaiki APBD ke depan,” tutup Eri. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100