GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Imigrasi Karimun Sosialisasikan Kebijakan ITKT ke Pelaku Usaha

×

Imigrasi Karimun Sosialisasikan Kebijakan ITKT ke Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Karimun Sosialisasikan Kebijakan ITKT ke Pelaku Usaha
Imigrasi Karimun Sosialisasikan Kebijakan ITKT ke Pelaku Usaha. (Foto : Taufik)

TANJUNG BALAI KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada pelaku usaha, sebagai langkah antisipatif menghadapi dampak gangguan penerbangan internasional akibat konflik di Timur Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Maximillian, Karimun, Senin 30 Maret 2026 ini menjadi upaya untuk memastikan pihak perusahaan memahami kebijakan terbaru terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting meskipun Karimun lebih banyak melayani perlintasan laut.

β€œOrang asing di Karimun mungkin tidak terdampak secara signifikan dibanding bandara besar, namun sosialisasi ini penting sebagai update kebijakan pemerintah terhadap izin tinggal dalam situasi global saat ini,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing diingatkan untuk berperan aktif dalam pelaporan kondisi WNA yang terdampak situasi global.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Ikhwan Rizki, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing tetap sesuai aturan.

β€œKami harap perusahaan segera melapor jika ada WNA-nya yang terdampak. Pelaporan bisa dilakukan secara berkala melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” ungkap Ikhwan.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa ITKT merupakan izin tinggal darurat yang diberikan kepada WNA yang tidak dapat kembali ke negara asal akibat pembatalan penerbangan.

Melalui kebijakan ini, WNA yang mengalami overstay karena kondisi darurat tidak akan dikenakan biaya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

ITKT berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga jadwal penerbangan kembali tersedia. Namun, izin ini hanya bersifat sementara dan tidak memperbolehkan WNA untuk bekerja atau melakukan aktivitas komersial.

Imigrasi turut memaparkan syarat pengajuan ITKT, mulai dari paspor yang masih berlaku, dokumen visa, hingga tiket penerbangan yang terdampak pembatalan.

Selain konflik perang, ITKT juga dapat diajukan dalam kondisi darurat lain seperti bencana alam, wabah penyakit, maupun kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan WNA melakukan perjalanan.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha sehingga dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan keberadaan WNA di Karimun selama masa darurat berlangsung. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100