GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Ini Daftar Lengkap Syarat Pengajuan ITKT bagi WNA

×

Ini Daftar Lengkap Syarat Pengajuan ITKT bagi WNA

Sebarkan artikel ini
Ini Daftar Lengkap Syarat Pengajuan ITKT bagi WNA
Ini Daftar Lengkap Syarat Pengajuan ITKT bagi WNA. (Foto : Taufik)

TANJUNG BALAI KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memaparkan secara rinci persyaratan pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan internasional akibat situasi global.

Dalam sosialisasi yang digelar di Ballroom Hotel Maximillian, Karimun, Senin 30 Maret 2026, Imigrasi menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar WNA dapat memperoleh izin tinggal darurat tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

WNA yang ingin mengajukan ITKT diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting. Di antaranya adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, serta fotokopi paspor pada halaman identitas.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi visa dan tanda masuk atau izin tinggal terakhir yang tercantum dalam paspor.

Tidak hanya itu, tiket kembali ke negara asal (return ticket) atau tiket lanjutan ke negara lain yang terdampak pembatalan juga menjadi syarat penting dalam pengajuan.

Selain dokumen utama, pengajuan ITKT juga harus dilengkapi dengan surat permohonan yang menjelaskan alasan keadaan terpaksa yang dialami WNA.

Jika diperlukan, pemohon juga dapat melampirkan surat penjaminan dari pihak terkait, serta surat kuasa apabila proses pengurusan dilakukan oleh perwakilan.

Persyaratan ini menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi darurat yang dialami pemohon.

Kebijakan ITKT tidak hanya berlaku bagi WNA yang terdampak konflik internasional, tetapi juga dapat diajukan dalam berbagai kondisi darurat lainnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ikhwan Rizki, menjelaskan bahwa kondisi seperti bencana alam, wabah penyakit, hingga sakit keras juga dapat menjadi dasar pengajuan izin tinggal darurat.

“Pemerintah memberikan diskresi berupa izin tinggal darurat bagi WNA yang terdampak. Mereka tidak akan dikenakan biaya overstay selama memenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Ikhwan.

ITKT diberikan dengan masa berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga kondisi memungkinkan WNA untuk kembali melanjutkan perjalanan.

Meski demikian, izin ini bersifat sementara. WNA yang memegang ITKT tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kerja atau kegiatan komersial selama berada di Indonesia.

Melalui penjelasan ini, Imigrasi berharap WNA maupun pihak terkait dapat memahami secara jelas prosedur dan persyaratan pengajuan ITKT agar proses berjalan lancar di tengah situasi darurat global. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100