GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diciduk di Perumahan Taman Seraya Tanjung Pinang

×

Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diciduk di Perumahan Taman Seraya Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Simpan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial DW diciduk Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang di Perumahan Taman Seraya, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjung Pinang, Selasa, (15/02/2022), sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di Desa Sei Lekop, Kijang, Kabupaten Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1(satu) plastik kresek hitam berisi 1(satu) kotak rokok yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket Sabu, 1 (satu) bundle plastik bening dan 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok berisi seperangkat alat hisab Sabu (Bong). 

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga Sabu total berat bruto 4,25 gram, 1 (satu) botol minuman, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) Plastik hitam, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah kotak Rokok, Seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundle Plastik bening, dan 1 (satu) unit R2 merah hitam,” kata AKP Ronny, Jumat, (18/02/2022).

Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022, sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang melakukan  penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di Pinggir Jalan Perumahan Taman Seraya, Kelurahan Air Raja, sedang mengendarai motor  masuk ke dalam perumahan. 

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang langsung menciduk pelaku yang mengaku bernama berinisial DW.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dibadannya 1 (satu) buah botol minuman berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 (satu) helai tisu yang berisi 2 (dua) paket Sabu dan juga diamankan 1 (satu) unit HP. 

Semua barang tersebut, lanjut Ronny, diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” pungkas Kasat. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100