GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Lakukan Pengembangan, Polres Tanjung Pinang Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkotika di Sultan Sulaiman dan Suka Berenang

×

Lakukan Pengembangan, Polres Tanjung Pinang Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkotika di Sultan Sulaiman dan Suka Berenang

Sebarkan artikel ini
2 Pelaku Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang β€” Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkotika jenis Sabu seberat 0,6 gram berinisial J dipinggir Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang, Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang kembali menangkap 2 (dua) pelaku Narkotika jenis Sabu berinisial Z alias P dan HY.

Pelaku berinisial Z alias P, ditangkap dirumahnya di Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (19/02/2022), sekira pukul 03.45 WIB. Sedangkan pelaku HY diringkus dirumahnya di jalan Ir Sutami (Suka Berenang), Kota Tanjung Pinang, sekira pukul 04.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, Z alias P mengatakan, ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari inisial HY.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap HY dirumahnya di jalan Ir Sutami (Suka Berenang), Kota Tanjung Pinang, sekira pukul 04.30 WIB. 

“Saat digeledah disaksikan saksi, ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan Z alias P dalam hal perbuatan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya, Z alias P dan HY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ronny, Sabtu, (26/02/2022).

Kejadian tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang dari pelaku J yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya, kemudian dilakukan pengembangan terkait asal barang bukti tersebut. 

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Z alias P, dirumahnya di Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (19/02/2022), sekira pukul 03.45 WIB.

β€œSaat dilakukan penggeledahan bersama saksi, ditemukan disekitaran rumah Z alias P 1 (satu) buah speaker hitam yang setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga Sabu dengan berat bruto 11,68 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) rokok beserta dan 1(satu) unit HP,” ungkap Ronny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100