GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Oknum Satpol PP Provinsi Kepri Ditangkap di Tanjung Pinang, Ini Kronologis Penangkapannya

×

Oknum Satpol PP Provinsi Kepri Ditangkap di Tanjung Pinang, Ini Kronologis Penangkapannya

Sebarkan artikel ini
Miliki Narkotika jenis Ganja, seorang oknum Tenaga Honorer Satpol PP Provinsi Kepri berinisial BS diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri β€” Seorang oknum Tenaga Honorer Satpol PP Provinsi Kepri berinisial BS diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Jumat, 2 September 2022, sekira Pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan tentang penangkapan oknum Tenaga Honorer Satpol PP Provinsi Kepri ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œPelaku ditangkap saat sedang berada di Pangkalan Ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjung Pinang,” kata AKP Ronny Burungudju, kepada Wartawan, Senin, 5 September 2022.

Saat diinterogasi oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama inisial BS, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki BS tersebut yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus plastik bening yang diakui (BS) diletakkan di bawah tempat duduknya dan diakui benar miliknya.

AKP Ronny juga mengatakan, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama inisial HI. Dan dari tangannya turut diamankan 1 (satu) unit HP dan juga 1 (satu) unit sepeda motor miliknya.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (Rhiz)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100