KABUPATEN LINGGA – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Lingga menjadi sorotan serius, terutama karena banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam judi online (Judol).
Pengadilan Agama Dabo Singkep mencatat bahwa 262 perkara perceraian sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, sebagian besar disebabkan oleh kecanduan Judol.
Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Ogna Alfi Utama, mengungkapkan bahwa mayoritas gugatan cerai diajukan oleh istri yang suaminya terjerumus dalam judi online.
“Selain faktor ekonomi dan perselingkuhan, Judol menjadi penyebab utama perceraian di Lingga, terutama di kalangan PNS. Perlu ada intervensi dari pemerintah untuk menekan angka ini,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Menurut Ogna, kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada finansial keluarga, tetapi juga membentuk karakter buruk yang dapat menghancurkan rumah tangga.
“Jika kebiasaan ini terus dibiarkan, maka akan menjadi karakter yang terbentuk dan sulit dihilangkan. Ini yang menyebabkan banyak keluarga retak. Kami di Pengadilan Agama bisa menangani kasusnya, tapi pencegahan perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.
Selain itu, pihak Pengadilan Agama juga mencatat adanya kasus pernikahan dini yang turut menyumbang angka perceraian. Dari total perkara yang ditangani, 151 merupakan gugatan cerai, sementara 111 lainnya berupa permohonan cerai.
Melihat banyaknya PNS yang terjerumus dalam judi online, Ogna menilai Pemkab Lingga harus turun tangan untuk menangani masalah ini sebelum semakin meluas.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah, baik berupa sosialisasi, pembinaan, maupun sanksi tegas bagi PNS yang terlibat Judol. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak lebih luas,” tegasnya.
Dengan semakin maraknya kasus perceraian akibat judi online, diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar permasalahan ini bisa ditekan. ***
















