GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Kejar Sektor Pajak “DPRD KEPRI RANCANG PERDA BARU”

×

Kejar Sektor Pajak “DPRD KEPRI RANCANG PERDA BARU”

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri Nurdin Basirun,menyerahkan Ranperda tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto : Humas DPRD Kepri)
– Kekayaan Laut Non Migas dan Labuh Jangkar Jadi Bidikan.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepri membidik sektor penerimaan pajak baru. Atas dasar itulah, bersama DPRD Kepri, Pempov menyampaikan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2012, tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda No 8 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan, bahwa Pemprov telah menyampaikan naskah akademis dan penjelasan tersebut. Dalam Rapat Banmus, akhirnya disepakati bahwa Ranperda yang telah dikaji dan diharmonisasikan dilanjutkan dalam tahap selanjutnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Berdasarkan pertimbangan kami, mengingat tidak terlalu kompleks, maka akan dibahas dalam satu pansus saja, agar tidak memakan waktu lama,” kata Jumaga, saat membuka sidang paripurna, di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu, (22/03/2017).

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Pasal 28 dan 29 UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda, disebutkan bahwa Provinsi yang berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya laut. Salah satu peluang yang dimungkinkan untuk masuknya sumber penerimaan pajak baru itu yaitu, eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut, diluar minyak dan gas bumi.

“Pengaturan administratif, pangaturan tata ruang, menjadi pintu masuk kita yang salah satunya mencari potensi labuh jangkar dan lain sebagainya,” jelas Jumaga.

Berdasarkan aturan, kata Jumaga lagi, batas kewenangan daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai laut. Jika kewenangan ini dimanfaatkan maksimal, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan alasan inilah, kami DPRD sepakat dengan pemprov Kepri untuk segera menyampaikan Perda baru, agar ada dasar hukumnya kita menarik semaksimal mungkin pemasukan daerah,” kata Jumaga.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengapresiasi langkah tersebut. Ia berharap, dengan adanya Perda ini, pemasukan daerah Kepri dapat meningkat.

“Kalau pendapatan meningkat, bisa untuk pembangunan juga,” tutupnya. (SK-MU/R)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100