GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

DPRD dan Pemko Tanjungpinang “SAHKAN PERDA INISIATIF DPRD”

×

DPRD dan Pemko Tanjungpinang “SAHKAN PERDA INISIATIF DPRD”

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Ranperda tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang oleh Ketua DPRD Suparno dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, Serta Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul. (Foto : Dedi Yanto)
– Tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — DPRD dan Pemko Tanjungpinang akhirnya mengesahkan Ranperda tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2017, dengan ditandai penandatangan persetujuan antara Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, pada Sidang Paripurna DPRD Tanjungpinang, di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjungpinang, Rabu, (30/08/2017).

Ranperda ini adalah inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang yang dibentuk untuk melaksanakan amanat PP yang lebih tinggi yaitu PP No. 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang tujuannya adalah untuk mengimplementasikan fungsi DPRD secara maksimal, terutama terhadap masyarakat dan daerah pemilihannya masing-masing.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda, Simon Awantoko, dalam laporan akhirnya mengatakan, pelaksanaan tugas sebagaimana anggota legislatif telah berlangsung dengan sebagaimana mestinya mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan. Keberadaan lembaga legislatif yang profesional dan berintegritas tentu berkolerasi positif, dengan pemahaman setiap anggota terhadap terpenuhinya hak-hak serta terlaksananya kewajiban dalam menjalankan tugas.

Salah satunya diwujudkan melalui pengaturan tentang hak keuangan dan administratif yang melekat pada diri setiap anggota DPRD, baik sebagai pimpinan maupun anggota.

Oleh karena itu, lanjutnya sebagai tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Pemerintah PP No 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka DPRD Kota Tanjungpinang melalu Pansus telah melakukan sejumlah pembahasan guna merealisasikan perundangan Perda sebagai turunan PP No. 18 tahun 2017 untuk dapat dilaksanakan bagi segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinang, tentu disertai dengan harapan dan konsekwensi agar dukungan positif melalui PP No 18 tahun 2017 dapat menjadikan kapasitas dan kapabilitas di legislatif setiap anggota menjadi lebih baik dalam memfungsikan peranannya sebagai penyambung aspirasi rakyat.

Sambungnya, dalam pembahasan Ranperda Kota Tanjungpinang tentang hak keuangan dan Administratif piminan dan anggota DPRD ini, Pansus telah membahas dan dapat melaporkan sejumlah produk perundang-undangan yang menjadi dasar hukum peraturan daerah.

“Diantaranya pasal 18 ayat 6 UUD 45, UU No 28 tahun 1999, UU No 5 tahun 2011, UU No 17 tahun 2003, UU No. 33 tahun 2004, UU No.12. tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No. 57,58 tahun 2005, PP No. 12 tahun 2017, PP No. 18 tahun 2017, Permendagri No. 62 tahun 2017,” ungkapnya.

Adapun permasalahan yang terungkap selama pembahasan, katanya lagi, berlakunya PP No. 18 tahun 2017 telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dan sinergi dengan Pemko Tanjungpinang, dengan upaya dan itikad positif guna mewujudkan terselenggaranya penyelenggaraan negara di daerah, yang profesional, berwibawa, dan berintegritas.

Sehingga, dengan berlakunya aturan baru yang memungkinkan kenaikan dalam bentuk fasilitas maupun hak-hak bagi anggota legislatif, maka masyarakat akan semakin menaruh ekspektasi (harapan) yang besar untuk terlaksananya fungsi dewan secara maksimal.

Setiap anggota dewan dengan sendirinya harus lebih merasa terpanggil untuk mewakili kepentingan rakyat terutama melalui daerah pemilihannya masing-masing.

Justru dengan terbentuknya PP No. 18 tahun 2017 ini, harus bisa dijadikan presiden untuk semakin mendekatkan fungsi dewan dan bukan menjauhkan atau menambah jarak dengan masyarakat.

“Berangkat dari hal-hal tersebut diatas dan setelah pembahasan dengan seksama dan sungguh-sunggung isi Ranperda Kota Tanjungpinang tentang hak-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka Pansus menyimpulkan Ranperda ini telah disusun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.

Pada paripurna hari itu juga dihadiri 22 anggota Dewan dan para kepala OPD, Camat serta Lurah di jajaran Pemko Tanjungpinang. (SK-MU)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100