GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

PROJO Karimun Akan Terus Kawal Isu MPP

×

PROJO Karimun Akan Terus Kawal Isu MPP

Sebarkan artikel ini
Ketua PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah
Ketua PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah. (Foto : Ist)

KARIMUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal polemik pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang hingga kini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Setelah melayangkan pernyataan sikap secara resmi kepada Pemerintah Daerah, kini PROJO mendesak DPRD Karimun untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari kepala daerah.

Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah, SE, menyampaikan bahwa DPRD harus lebih dari sekadar menyuarakan opini di media. Ia menegaskan lembaga legislatif harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk memastikan transparansi anggaran pembangunan MPP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œKami akan terus kawal isu ini. DPRD jangan hanya jadi komentator, ini saatnya bertindak. Gunakan hak interpelasi, atau bahkan hak angket jika memang dibutuhkan. Rakyat butuh kejelasan,” ujarnya, Kamis (6/6/2025).

Sekretaris DPC PROJO Karimun, Eggy Zullyan Wahyudi, S.Kom, menambahkan bahwa proyek MPP tidak hanya soal pembangunan fisik, tapi menyangkut akuntabilitas anggaran dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

β€œKalau memang proyek ini murni untuk pelayanan publik, maka harus terbuka prosesnya. DPRD punya wewenang untuk memanggil kepala daerah dan meminta penjelasan atas penggunaan anggaran,” ungkap Eggy.

PROJO mengingatkan bahwa pembiaran terhadap proses yang tidak transparan hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata publik.

Menurut PROJO Karimun, Hak Interpelasi DPRD sebagai alat pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  • PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Dalam Pasal 379 ayat (1) UU No. 17/2014 disebutkan, Hak Interpelasi bisa diusulkan oleh:

  • Minimal 5 anggota dan lebih dari 1 fraksi (jika DPRD beranggotakan 20–35 orang)
  • Minimal 7 anggota dan lebih dari 1 fraksi (jika lebih dari 35 anggota)

β€œKalau DPRD serius berpihak pada rakyat, mereka pasti tahu cara kerja sesuai mekanisme hukum. Ini bukan sekadar retorika,” tegas Wisnu.

DPC PROJO Karimun memastikan, pengawasan terhadap proyek MPP akan terus dilakukan secara konstitusional dan terbuka. Menurut mereka, publik berhak tahu ke mana arah pembangunan daerah dan bagaimana anggaran dijalankan.

β€œIni bukan proyek kecil, ini simbol pelayanan publik. Kalau sejak awal saja tidak transparan, bagaimana rakyat bisa percaya?” ujar Wisnu menutup pernyataannya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100