GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKUM

Jaksa Pengacara Negara Diperkuat Lewat Kerja Sama Kejati Kepri–BRK Syariah

×

Jaksa Pengacara Negara Diperkuat Lewat Kerja Sama Kejati Kepri–BRK Syariah

Sebarkan artikel ini
Jaksa Pengacara Negara Diperkuat Lewat Kerja Sama Kejati Kepri–BRK Syariah
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso. (Foto : Ist)

BATAM – Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di wilayah Kepulauan Riau semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda). Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya perlindungan aset serta penyelamatan keuangan negara.

Penandatanganan PKS berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026). Selain Kejati Kepri, kerja sama juga dilaksanakan antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Natuna, dan Kejaksaan Negeri Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Helwin Yunus, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki ruang yang lebih luas dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang berkaitan dengan perkara perdata dan tata usaha negara.

Ruang lingkup PKS mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), serta langkah-langkah hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan profesional.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Helwin, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra penting bagi BRK Syariah, terutama dalam pendampingan dan pertimbangan hukum yang dibutuhkan untuk menjaga kepentingan hukum serta aset perusahaan.

Sementara itu, Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah dalam menciptakan tata kelola yang baik serta kepastian hukum dalam kegiatan usaha.

“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan, perlindungan aset, dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Kajati.

Ia menambahkan, pemanfaatan sistem dan layanan perbankan yang tertata dan berbasis teknologi juga berperan penting dalam meminimalkan risiko penyimpangan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Menurut Kajati, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan negara.

Rangkaian kegiatan penandatanganan PKS dilanjutkan dengan workshop mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti.

Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menekankan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terutama dalam pengelolaan kredit, aset, dan potensi risiko hukum. Karena itu, pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel menjadi kebutuhan penting.

Melalui optimalisasi peran DATUN, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperkuat tata kelola perbankan, mencegah terjadinya permasalahan hukum, serta menjaga aset dan keuangan negara secara berkelanjutan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100