GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Imigrasi Karimun: Izin Tinggal Darurat Berlaku 30 Hari, Ini Ketentuannya!

×

Imigrasi Karimun: Izin Tinggal Darurat Berlaku 30 Hari, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Karimun: Izin Tinggal Darurat Berlaku 30 Hari, Ini Ketentuannya!
Imigrasi Karimun: Izin Tinggal Darurat Berlaku 30 Hari, Ini Ketentuannya!. (Foto : Taufik)

TANJUNG BALAI KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menegaskan bahwa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) diberikan dengan masa berlaku selama 30 hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan internasional.

Ketentuan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Ballroom Hotel Maximillian, Karimun, Senin 30 Maret 2026, sebagai respons terhadap situasi global yang memengaruhi mobilitas lintas negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Ikhwan Rizki, menjelaskan bahwa ITKT merupakan izin tinggal darurat yang bersifat sementara.

β€œIzin Tinggal Keadaan Terpaksa ini diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga jadwal penerbangan ke negara tujuan tersedia kembali,” jelas Ikhwan.

Perpanjangan dapat dilakukan selama kondisi darurat masih berlangsung dan WNA belum dapat melakukan perjalanan kembali.

ITKT diberikan khusus bagi WNA yang tidak dapat kembali ke negara asal akibat pembatalan penerbangan yang dipicu oleh kondisi tertentu, termasuk konflik internasional.

Selain itu, izin ini juga dapat digunakan dalam situasi darurat lainnya seperti bencana alam, wabah penyakit, hingga kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan perjalanan.

Meski memberikan kelonggaran dalam hal izin tinggal, Imigrasi menegaskan bahwa WNA yang memegang ITKT tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kerja atau kegiatan komersial selama berada di Indonesia.

Ketentuan ini menjadi batasan penting agar izin tinggal darurat tidak disalahgunakan di luar tujuan awalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kondisi global yang tidak menentu.

Meski wilayah Karimun lebih dominan melayani jalur laut, kebijakan ini tetap disosialisasikan untuk memastikan pengawasan WNA berjalan optimal.

Melalui ketentuan ini, Imigrasi berharap WNA dan pihak terkait dapat memahami batasan serta aturan yang berlaku selama menggunakan fasilitas izin tinggal darurat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100