BATAM — DPRD Kota Batam menggelar Rapat Pansus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun 2023 di Ruang Rapat Pimpinan, di Lantai II Kantor DPRD Kota Batam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Batam 2023, Aman, beserta anggota Pansus DPRD Batam pada Senin (1/4/2024).
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang berisi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Dasar hukum penyusunan LKPJ antara lain adalah PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menegaskan bahwa selama pembahasan berlangsung, masing-masing pimpinan Perangkat Daerah harus hadir.
“Jadwal pembahasan sudah disampaikan ke masing-masing Perangkat Daerah. Oleh karena itu, kepala OPD wajib hadir saat pembahasan berlangsung,” tegasnya.
Untuk memperlancar proses pembahasan bersama tim Pansus LKPJ, Jefridin meminta agar Perangkat Daerah membawa data yang terkait dengan LKPJ Wali Kota Tahun 2023, seperti dokumen DPA dan realisasi fisik dan keuangan (RFK) tahun 2023.
“Setiap OPD harus memahami indikator kinerja, target, dan capaian OPD sesuai dokumen Renja dan RPJMD,” tambahnya. ***
(Nda)














