Warga Pertanyakan Peran Aparat dan Perangkat Desa dalam Perayaan yang Tercoreng
LAMPUNG TENGAH β Warga dikejutkan dengan kemunculan lapak judi koprok yang beroperasi terbuka di tengah peringatan bulan Suro di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Ironisnya, praktik ilegal tersebut diklaim telah mendapat izin dari aparat kepolisian dan kepala kampung.
Seorang Ketua RT setempat secara terang-terangan mengaku bahwa judi koprok di acara tersebut bukanlah kegiatan sembunyi-sembunyi.
βYa, tahu ada koprok. Udah izin sama Kapolseknya, sama lurahnya juga udah izin, kalau ada apa-apa tinggal nelpon mereka,β ungkap pria yang mengaku sebagai Ketua RT di lokasi.
Pernyataan itu sontak memicu kegemparan di kalangan masyarakat, mengingat perayaan bulan Suro seharusnya menjadi momentum religius dan pelestarian budaya, bukan ajang judi yang dilegalkan diam-diam.
Acara yang diselenggarakan untuk memperingati bulan Suro tersebut menampilkan kesenian kuda lumping. Namun, di sela hiburan budaya, warga justru disuguhi empat lapak judi koprok yang bebas beroperasi, bahkan dikawal oleh pengelola yang mengaku menyetor kepada aparat dan panitia.
βYa saya pengurusnya, semua ada 4 lapak. Bagian Polsek 500 ribu, ngasih ke jaranan juga 600 ribu, ya semua kebagian,β ujar Ibrahim, warga Kampung Gedung Sari, yang mengelola arena judi koprok.
Pengakuan Ibrahim semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini bukan hanya dibiarkan, tetapi juga didukung oleh sejumlah oknum yang seharusnya menegakkan aturan.
Saat dikonfirmasi, salah satu oknum polisi di wilayah itu membantah mengetahui adanya praktik setoran dari arena judi tersebut. Namun, bantahan itu dinilai tidak cukup untuk menjelaskan kelonggaran terhadap praktik perjudian yang terjadi secara terang-terangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Lampung Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait keterlibatan oknum aparat atau perangkat desa dalam kasus ini.
Sementara itu, masyarakat dan aktivis lokal mendesak agar kegiatan semacam ini tidak lagi terjadi, terlebih ketika dilakukan di bawah bayang-bayang legitimasi pejabat desa dan aparat keamanan.
βKalau kegiatan haram seperti ini dilindungi, mau jadi apa daerah ini? Budaya dirusak, hukum dilecehkan,β ujar salah seorang warga dengan nada geram. ***














