GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Kejaksaan, Pengacara dan Pengadilan Ikut Saksikan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu seberat 495,48 Gram di Polres Bintan

×

Kejaksaan, Pengacara dan Pengadilan Ikut Saksikan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu seberat 495,48 Gram di Polres Bintan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, bersama perwakilan Kejaksaan, Pengacara dan Pengadilan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan narkotika jenis Sabu seberat 495,48 gram
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, bersama perwakilan Kejaksaan, Pengacara dan Pengadilan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan narkotika jenis Sabu seberat 495,48 gram. (Foto : Ist)

BINTAN – Komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan lewat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 495,48 gram, yang digelar di halaman Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025).

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengacara, dan Pengadilan, serta sejumlah awak media. Kegiatan ini juga dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari total sabu yang dimusnahkan, sebanyak 466,75 gram berasal dari kasus terbaru dengan tersangka berinisial ME (30), yang ditangkap di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada 7 Mei 2025.

Sementara 28,73 gram lainnya merupakan sisa barang bukti dari hasil uji laboratorium kasus narkotika yang terjadi pada akhir tahun 2024.

“Total sabu yang kami musnahkan hari ini mencapai 495,48 gram. Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bintan,” tegas Kapolres AKBP Yunita dalam keterangannya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan, disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengacara, dan Pengadilan, guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kehadiran semua unsur penegak hukum ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika di Bintan dilakukan dengan akuntabel, profesional, dan terbuka,” ujar Yunita.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa Polres Bintan terus mengawasi peredaran narkoba secara ketat, dan siapa pun yang terlibat akan ditindak secara hukum.

“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Bintan kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi narkotika dan pelakunya di wilayah hukum Kabupaten Bintan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100