BINTAN β Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Bintan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
Dalam keterangan resminya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ME (30), yang ditangkap di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu, 7 Mei 2025.
βDari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 488,86 gram. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,β jelas Kapolres Yunita, didampingi Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bintan.
Tak hanya pengungkapan kasus, Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang terdiri dari dua bagian:
- 466,75 gram merupakan barang bukti dari kasus tersangka ME.
- 28,73 gram merupakan sisa barang bukti dari temuan akhir tahun 2024 yang telah selesai uji laboratorium.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 495,48 gram, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Konferensi pers ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengacara, Pengadilan, serta awak media dari Bintan dan Tanjung Pinang, sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan narkotika.
Kapolres Bintan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi pengawasan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.
βKami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa,β pungkasnya. ***














