BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial ME (30). Tersangka diamankan di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu, 7 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488,86 gram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, saat memimpin konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025).
“Tersangka ME ditangkap di salah satu kamar penginapan dengan barang bukti sabu yang kami sita seberat 488,86 gram, dan saat ini pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Selain membeberkan kronologi penangkapan, Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari dua kasus berbeda.
- 466,75 gram merupakan hasil pengungkapan dari tersangka ME.
- 28,73 gram merupakan sisa barang bukti dari hasil uji laboratorium terkait temuan narkotika akhir tahun 2024.
Total 495,48 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut di hadapan perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, dan sejumlah awak media.
AKBP Yunita menegaskan bahwa Polres Bintan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Komitmen kami jelas: kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres Yunita.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Bintan terus berjalan progresif, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. ***














